Amalkan.com - Seorang suami wajib memberi makan kepada istrinya apabila dia makan, memberi pakaian apabila dia berpakaian. Dan apabila sang istri nusyuz, maka sang suami tidak diperbolehkan memukul bagian muka.
Seorang suami juga tidak boleh berkata jelek kepada istrinya, seperti perkataan: "Semoga Allah memberikan kejelekan kepadamu." Dan apabila sang istri nusyuz, maka tidak boleh meninggalkannya kecuali dari tempat tidur.
Sedangkan mendiamkan (tidak mengajaknya bicara) atau membiarkan istri hukumnya adalah haram. Kecuali jika ada uzur syar'i.
Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Hakim dari Mu'awiyah bin Haidah, Rasulullah SAW bersabda: "Mana saja lelaki yang memperistri seorang wanita dengan janji akan memberikan maskawin, baik sedikit maupun banyak, sedangkan dia berniat didalam hati untuk tidak memberikan hak tersebut kepada wanita yang dinikahinya, berarti dia telah melakukan penipuan. Dan bila dia mati, sedangkan maskawin itu belum dibayar, maka dihari kiamat nanti dia akan bertemu dengan Allah sebagai seorang pezina."
Dalam Hadits lain Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaqnya, dan yang bersikap lemah lembut kepada keluarganya." (HR. At-Tirmidzi-Hakim).
Orang mukmin yang sempurna imannya adalah mereka yang terbaik akhlaqnya. Yakni keimanan itu direalisasikan dalam bentuk amal nyata, dengan melakukan berbagai macam sifat yang utama dan meninggalkan segala perbuatan yang hina dan tercela.
Dan juga bersikap lemah lembut dan menaruh rasa kasih sayang yang tinggi terhadap istri, anak-anak, serta sanak dan kerabat.
Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik diantara kamu terhadap keluarga." (HR. Ibnu Hibban).
Demikianlah artikel singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua dan silahkan di Bagikan. Kunjungi terus situs Amalkan.com untuk mendapatkan update artikel islami setiap hari.
Seorang suami juga tidak boleh berkata jelek kepada istrinya, seperti perkataan: "Semoga Allah memberikan kejelekan kepadamu." Dan apabila sang istri nusyuz, maka tidak boleh meninggalkannya kecuali dari tempat tidur.
Sedangkan mendiamkan (tidak mengajaknya bicara) atau membiarkan istri hukumnya adalah haram. Kecuali jika ada uzur syar'i.
Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Hakim dari Mu'awiyah bin Haidah, Rasulullah SAW bersabda: "Mana saja lelaki yang memperistri seorang wanita dengan janji akan memberikan maskawin, baik sedikit maupun banyak, sedangkan dia berniat didalam hati untuk tidak memberikan hak tersebut kepada wanita yang dinikahinya, berarti dia telah melakukan penipuan. Dan bila dia mati, sedangkan maskawin itu belum dibayar, maka dihari kiamat nanti dia akan bertemu dengan Allah sebagai seorang pezina."
Dalam Hadits lain Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaqnya, dan yang bersikap lemah lembut kepada keluarganya." (HR. At-Tirmidzi-Hakim).
Orang mukmin yang sempurna imannya adalah mereka yang terbaik akhlaqnya. Yakni keimanan itu direalisasikan dalam bentuk amal nyata, dengan melakukan berbagai macam sifat yang utama dan meninggalkan segala perbuatan yang hina dan tercela.
Dan juga bersikap lemah lembut dan menaruh rasa kasih sayang yang tinggi terhadap istri, anak-anak, serta sanak dan kerabat.
Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik diantara kamu terhadap keluarga." (HR. Ibnu Hibban).
Demikianlah artikel singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua dan silahkan di Bagikan. Kunjungi terus situs Amalkan.com untuk mendapatkan update artikel islami setiap hari.