Jumat, 27 Mei 2016

Mendapatkan Nafkah Pakaian Dan Tempat Tinggal

Mendapatkan Nafkah Pakaian Dan Tempat Tinggal

Amalkan.com
- Seorang suami wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada istri serta anak-anaknya.

Allah SWT Berfirman: "Dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para istri dengan cara yang ma'ruf." (QS. Al-Baqarah: 233).

Allah SWT Berfirman: "Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS. At-Thalaq: 6).


EmoticonEmoticon