Amalkan.com - Seorang suami wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada istri serta anak-anaknya.
Allah SWT Berfirman: "Dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para istri dengan cara yang ma'ruf." (QS. Al-Baqarah: 233).
Allah SWT Berfirman: "Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS. At-Thalaq: 6).
EmoticonEmoticon