Amalkan.com - Menikah adalah wajib hukumnya bagi seseorang yang sudah mempunyai kemampuan lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan, dan jika tidak menikah dikhwatirkan dirinya akan terjerumus kedalam kemaksiatan dan kedzhaliman.
Allah SWT berfirman: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nahl: 72).
Pernikahan juga sebagai sebuah pembuktian cinta terhadap orang yang kita cintai, sebab dengan menikahinya kita telah membuktikan keseriusan kita bahwa kita benar-benar mencintai dan menyayanginya.
Baca Juga: Ingatlah Wahai Suami, Istrimu Adalah Amanat Dari Allah SWT
Betapa banyak yang mengatakan I Love You, I Miss You dan kata-kata romantis lainnya terhadap kekasihnya, namun ketika diminta untuk menikahinya malah memberikan seribu satu alasan yang membingungkan kekasihnya.
Lebih parah lagi jika kita melihat kehidupan dizaman sekarang ini dengan banyaknya wanita-wanita yang hamil diluar pernikahan, yang akhirnya tanpa pikir panjang mereka menggugurkan atau bahkan membuang begitu saja bayi nya karena malu ketahuan perbuatannya.
Rasulullah SAW bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu hendaklah menikah, sebab menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Namun jika kalian belum mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya." (HR. Bukhari-Muslim).
Pernikahan adalah salah satu syariat yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Barangsiapa yang menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka hal tersebut akan terhitung sebagai ibadah yang akan mendapat pahala dari Allah SWT.
EmoticonEmoticon