Amalkan.com - Tentunya ketika akad nikah seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya, mahar adalah wajib hukumnya.
Allah SWT Berfirman: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 4).
Allah SWT Berfirman: "Berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban." (QS. An-Nisa: 24).
Serta sabda Rasulullah SAW yang diucapkan ketika seorang sahabatnya ingin menikah namun ia tidak mempunyai harta: "Lihatlah apasaja yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi." (HR. Bukhari-Muslim).
Lanjut Ke: Digauli Oleh Suaminya Dengan Patut Dan Akhlaq Yang Mulia
EmoticonEmoticon