Amalkan.com - Orang yang Beriman adalah orang yang selalu berusaha melangkah dan taat di jalan Allah SWT dan Rasul-Nya, sehingga ia giat beribadah, bekerja, beramal sholeh dan selalu berusaha merintis dan meniti jalan ke Surga.
Demikian juga dengan wanita muslimah, dengan menutup aurat yang syar’i, ia telah merintis jalan ke surga.
Dalam khazanah fiqh diterangkan, bahwa aurat berasal dari bahasa Arab yang secara literal mempunyai arti: celah, kekurangan,sesuatu yang memalukan, atau sesuatu yang dipandang tidak baik dari anggota tubuh manusia, dan membuat malu bila dipandang.
Oleh karena itu sangat jelas lafal Aurat yang terdapat dalam kitab suci Al Qur’an (QS. An-Nur: 31) dan (QS. Al-Azhab : 59).
Mayoritas muffasir diartikan yakni mempunyai muatan arti bahwa sebagian anggota tubuh manusia, yang menurut pandangan umum buruk, atau malu bila diperlihatkan, dan jika dibiarkan terbuka sudah dipastikan akan berujung bisa menimbulkan fitnah.
Sehingga Ijma para Ulama Fiqh menyatakan, Berpakaian atau menutup aurat harus ditutupi dari seluruh badan, selain yang sudah dikecualikan yaitu wajah dan dua telapak tangan, dari pandangan orang yang tidak tembus pandang,tidak ketat sehingga masih menampakan bentuk lekukan tubuh yang ditutupi, tidak tipis sehingga warna kulit masih terlihat, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak mencolok segingga menarik perhatian orang.
Ketika fashion/pakaian menjadi salah satu media komunikasi, maka berhijab, berbusana muslim, bukan hanya berfungsi sebagai menutup aurat yang sesuai dengan kaidah Islam, yang telah diterangkan dalam kitab suci Al Qur’an (QS. An-Nur: 31) dan (QS. Al-Azhab : 59), dan juga telah diterangkan dalam hadits.
Baca Juga: Jilbab Harus Memenuhi Beberapa Syarat Berikut Ini
Baca Juga: Muslimah Solehah Itu Karunia Terbaik Dari Allah SWT
Baca Juga: Islam Tidak Melarang Wanita Untuk Bekerja Dan Berkarier
Maka berhijab menutup aurat bagi wanita muslimah akan bermakna ganda.
Pertama: disamping berfungsi sebagai identitas muslimah, karena dalam ajaran Islam,menutup aurat bagi wanita adalah wajib hukumnya, sejajar dengan perintah ibadah lainnya seperti sholat fardhu lima waktu, shaum di bulan ramdhan.
Kedua: Dengan berhijab menutup aurat, juga sekaligus berfungsi sebagai wujud media dakwah,karena dakwah pada aplikasinya tidak hanya dalam bentuk dakwah bil lisan melalui tausiah, pengaji
an, juga bisa diaplikasikan melalui dakwah bil hal yaitu penerapan akhlaq baik dalam diri baik melalui aktifitas, perbuatan, maupun cara berpakaian yang baik.
Pakaian merupakan bentuk nonverbal dari proses komunikasi yang menuai makna,dan nilai-nilai,serta apresiasi dalam mengkontrusikan identitas untuk pencapaian eksistensi nilai-nilai.
Jadi jelasnya dengan berhijab menutup aurat bagi muslimah, ia telah melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, merintis jalan ke Surga, dan beribadah sekaligus dakwah bil hal.
EmoticonEmoticon